JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian kembali melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) lanjutan kasus pemerasan warga negara Malaysia terhadap salah satu personelnya berinisial M pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Diketahui, M sebelumnya telah menjalani sidang KKEP pada Selasa 31 Desember 2024.
Jadwal sidang etik pertama dilaksanaan bersamaan dengan eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya.
![Sosok Kombes Donald Parlaungan, Perwira Polisi Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/kombes_donald_parlaungan_simanjuntak.jpg)
Baca Juga
Sosok Kombes Donald Parlaungan, Perwira Polisi Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia
Bedanya, dua anggota Polri itu sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalaninya belum rampung.
"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Kamis (2/1/2025).
![Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/kombes_donald_parlaungan_simanjuntak.jpg)
Baca Juga
Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow