PYONGYANG, iNews.id - Pemerintah Korea Utara (Korut) dilaporkan memperketat aturan budaya kepada warganya. Segala jenis budaya serta kebiasaan lain yang berasal dari Korea Selatan (Korsel) serta negara yang bermusuhan lainnya dilarang keras.
Otoritas Korut ingin mengendalikan pengaruh budaya asing dengan meningkatkan hukuman pidana terhadap setiap warga yang melanggar, termasuk mereka yang membawa atau menyebarkannya.

Baca Juga
Macron Ancam Sanksi Warga Israel Terkait Krisis Bantuan Gaza
Kementerian Kehakiman Korsel, dalam pernyataan pada Jumat (30/5/2025), seperti dikutip dari Korea Herald, mengungkap ada penambahan pelanggaran yang dijatuhi hukuman maksimal eksekusi mati diterapkan pada Undang-Undang (UU) KUHP yang baru.
Menurut kementerian, pihaknya telah menganalisis UU KUHP Korut yang telah direvisi tersebut. Isinya memperluas cakupan hukuman mati pada pelanggaran pidana khusus yakni kejahatan narkoba, ideologi, dan budaya reaksioner, mencakup mempraktikkan budaya dari Korsel atau disebut Hallyu (Gelombang Korea).

Baca Juga
Nah! Kim Jong Un Perintahkan Perwira Korut Tingkatkan Kemampuan Perang Hadapi Amerika Cs
Revisi tersebut berlatar belakang pandangan masuknya budaya Korsel, termasuk penggunaan istilah populer seperti "oppa" sebagai ancaman terhadap rezim.
Oppa merupakan sebutan para perempuan Korsel untuk laki-laki yang lebih tua, biasanya memiliki hubungan dekat atau sudah saling mengenal cukup lama, termasuk kakak kandung, teman, hingga kekasih.

Baca Juga