Sengketa Lahan di Gowa Ricuh, Massa Penggugat Saling Dorong dengan Polisi

1 day ago 15

GOWA, iNews.id – Proses pengukuran lahan sengketa seluas 1,85 hektare di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (4/6/2025), berlangsung ricuh. Massa dari pihak tergugat melakukan penolakan dan nyaris terlibat bentrok fisik dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya pengukuran.

Kericuhan pecah ketika panitera dari Pengadilan Negeri Sungguminasa tiba di lokasi untuk melakukan pengukuran lahan sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. 

 Status Hak Pakai BMKG, Tak Ada Sengketa

Baca Juga

Nusron soal Lahan Diduduki GRIB Jaya: Status Hak Pakai BMKG, Tak Ada Sengketa

Massa tergugat, yang terdiri atas 19 ahli waris dengan keras menolak proses tersebut. Mereka beranggapan bahwa luas lahan yang diukur melebihi objek sengketa yang diputuskan pengadilan. 

“Objek sengketa hanya 1,85 hektar, tapi yang diukur hampir 4 hektar,” teriak salah satu warga di lokasi. 

Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik

Baca Juga

Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik

Massa bahkan mencoba mengadang panitera dan petugas pengadilan agar tidak melanjutkan kegiatan, yang menurut mereka melampaui isi putusan. Situasi sempat memanas dan mendorong polisi untuk membentuk barikade guna mencegah bentrokan antara warga dan aparat.

Menurut Sulaiman, panitera dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, pengukuran tetap dilanjutkan sebagai langkah administratif untuk memastikan objek sengketa sebelum proses eksekusi dilakukan.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |