JAKARTA, iNews.id - Koalisi Serikat Buruh merespons surat edaran menteri ketenagakerjaan (menaker) yang melarang syarat usia dalam lowongan pekerjaan. Edaran itu dianggap tidak kuat dan tak berpengaruh apa pun kepada perusahaan.
Koalisi Serikat Buruh berpendapat peraturan menaker tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan diperlukan.

Baca Juga
Siapa Amer Al Mansour Gaddafi? Jemaah Haji Libya Ditolak Naik Pesawat tapi Pesawat Kembali 2 Kali
"UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Dia menilai jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan. Persyaratan itu justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Baca Juga
Infografis Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan yang sama-sama diskriminatif.
Said Iqbal mendorong pemerintah agar membuat peraturan menaker alih-alih hanya surat edaran. Dia mengatakan surat edaran serupa pun sudah diterbitkan sejak 20 tahun lalu.

Baca Juga
Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow