Setara Institute: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Gagasan Keliru, Bertentangan dengan Konstitusi

1 month ago 10

JAKARTA, iNews.id - Setara Institute merespons adanya usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Usulan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI. Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

PDIP Usulkan Polri Kembali di Bawah Kendali Panglima TNI atau Kemendagri, Ini Alasannya

Baca Juga

PDIP Usulkan Polri Kembali di Bawah Kendali Panglima TNI atau Kemendagri, Ini Alasannya

Hendardi mengingatkan, konstitusi mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan untuk 1.104 Taruna

Baca Juga

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan untuk 1.104 Taruna

“Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |