JAKARTA, iNews.id - Siapa hakim sidang ijazah palsu Jokowi jadi perhatian masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Masalah keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo kembali digugat.
Gugatan mengenai hal tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufid di Pengadilan Negeri Surakarta. Adapun sidang perdana ijazah palsu Jokowi dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025. Muhammad Taufiq, pengacara sekaligus penggugat ditemani tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Baca Juga
Berapa Umur Bumi?
Selain Jokowi, penggugat juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Siapa Hakim di Sidang Ijazah Palsu Jokowi?
Rekam jejak hakim pemimpin pengadilan ijazah palsu Jokowi, yakni Putu Gde Hariadi tak luput dari perhatian netizen dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga
Sejumlah Nama Bakal Dilaporkan terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Putu Gde Hariadi, lahir pada 4 Juli 1970 di Bangli, Bali. Saat ini pria yang genap berusia 54 tahun ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Surakarta Kelas IA Khusus. Sebelum bertugas di Solo, ia sempat memimpin PN Mataram Kelas IA selama hampir dua tahun, hingga akhir Oktober 2024.
Selama bertugas di Mataram, Hariadi dikenal sebagai hakim yang tegas dan menangani sejumlah perkara besar. Salah satunya adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bima, M. Lutfi.

Baca Juga