JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditunda pekan depan. Adapun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini akan digelar pada, Selasa (7/1/2025).
"Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda untuk pembuktian penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
![Mertua Saya Sakit](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/24/3_hakim_vonis_bebas_ronald_tannur.jpg)
Baca Juga
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri Dikembalikan: Mertua Saya Sakit
Dia menambahkan, penundaan ini lantaran saksi yang harusnya dihadirkan berhalangan hadir. Satu di antaranya dikarenakan sakit.
"(Satu saksi) tidak dapat meninggalkan rumah sakit, terus saksi lain mengurusi keperluan yang mendesak di luar kota," katanya.
![5 Aparatur PN Surabaya Disanksi terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rinciannya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/jubir_ma_yanto.jpg)
Baca Juga
5 Aparatur PN Surabaya Disanksi terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rinciannya
Dalam dakwaan Jaksa, tiga hakim itu diduga menerima suap terkait pemberian vonis bebas terhadap Terdakwa Gregorius Rinald Tannur dalam kasus pembunuhan.
"yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar Jaksa di ruang sidang.
![3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/24/3_hakim_vonis_bebas_ronald_tannur.jpg)
Baca Juga
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD 48.000 kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD 140.000 yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, Mangapul SGD 36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa.