SOLO, iNews.id – Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Muhammad Taufiq melalui kuasa hukumnya mengajukan sita jaminan. Pihak penggugat mengajukan agar Gedung Graha Saba Buana milik Jokowi disita.
Poin lainnya dalam gugatan adalah ganti rugi senilai utang negara. Mereka menilai selama 10 tahun menjabat Presiden, Jokowi telah mengambil sejumlah kebijakan.

Baca Juga
Horor, Penumpang Pesawat Ini Bawa 44 Ular Berbisa Asal Indonesia
"Jika gugatan dikabulkan, menurut hemat kami itu akan menjadi pertanyaan (kebijakan Jokowi)," kata kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo usai sidang perdata ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (2/6/2025).
Dia menjelaskan, tanpa sita jaminan, jika menang maka nantinya hanya di atas kertas. Namun dengan mengajukan sita jaminan, maka sebelum putusan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga
Diperiksa Polisi, Kader PSI Dian Sandi Klaim Ijazah Jokowi yang Diunggah di Akunnya Asli
"Seandainya gugatan kami dikabulkan, maka gugatan kami juga bernilai karena ada sita jaminan yang kami ajukan. Jika para tergugat tidak segera mematuhi putusan, kami bisa ajukan eksekusi sita jaminan," ungkap Andika.
Menanggapi adanya gugatan intervensi dari teman-teman Jokowi sesama alumnus SMA Negeri 6 Surakarta, dirinya menilai penggugat intervensi kurang siap.