Sidang Mediasi Deadlock, Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi

20 hours ago 7

SOLO, iNews.id - Sidang mediasi kedua gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, berakhir deadlock, Rabu (7/5/2025). Sidang dengan agenda kaukus, yakni mediator bertemu dengan penggugat dan tergugat secara terpisah. 

Sebelum bertemu Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara tegas akan menolak tuntutan agar kliennya menunjukkan ijazah di depan publik. 

Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Telah Diperiksa

Baca Juga

Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Telah Diperiksa

Dia juga sudah berkonsultasi ke Jokowi , yakni agar mediator menyatakan mediasi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai. "Kami ingin hari ini dinyatakan deadlock agar tidak berkepanjangan," ucapnya. 

Ini Alasan Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo

Baca Juga

Ini Alasan Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo

Diakuinya, mediator telah mengundang Jokowi untuk hadir langsung dalam mediasi. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan sehingga jokowi tidak hadir langsung dan mewakilkan dirinya dalam mediasi. 

Pertimbangan itu antara lain karena pihak penggugat, Taufiq SH dinilai tidak memiliki legal standing, kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju 

Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM ke Polisi, Ini Alasannya

Baca Juga

Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM ke Polisi, Ini Alasannya

sebagai kepala daerah dan maupun Presiden. 

Dirinya menggarisbawahi bahwa tidak hadirnya Jokowi bukan berarti sebagai pihak yang tidak beretika. Sebab Jokowi tetap memberikan kuasa khusus mediasi. 

"Kami selaku kuasa hukumnya diberi kewenangan untuk mengambil keputusan terkait objek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi," tuturnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |