SOLO, iNews.id - Sidang mediasi kedua gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, berakhir deadlock, Rabu (7/5/2025). Sidang dengan agenda kaukus, yakni mediator bertemu dengan penggugat dan tergugat secara terpisah.
Sebelum bertemu Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara tegas akan menolak tuntutan agar kliennya menunjukkan ijazah di depan publik.

Baca Juga
Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Telah Diperiksa
Dia juga sudah berkonsultasi ke Jokowi , yakni agar mediator menyatakan mediasi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai. "Kami ingin hari ini dinyatakan deadlock agar tidak berkepanjangan," ucapnya.

Baca Juga
Ini Alasan Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo
Diakuinya, mediator telah mengundang Jokowi untuk hadir langsung dalam mediasi. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan sehingga jokowi tidak hadir langsung dan mewakilkan dirinya dalam mediasi.
Pertimbangan itu antara lain karena pihak penggugat, Taufiq SH dinilai tidak memiliki legal standing, kepentingan untuk mengajukan gugatan terkait dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju

Baca Juga
Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM ke Polisi, Ini Alasannya
sebagai kepala daerah dan maupun Presiden.
Dirinya menggarisbawahi bahwa tidak hadirnya Jokowi bukan berarti sebagai pihak yang tidak beretika. Sebab Jokowi tetap memberikan kuasa khusus mediasi.
"Kami selaku kuasa hukumnya diberi kewenangan untuk mengambil keputusan terkait objek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi," tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki