BANDUNG, iNews.id - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut kliennya tidak wajib hadir dalam sidang mediasi terkait gugatan perdata oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025). Ridwan Kamil tidak hadir karena sibuk berkerja dan tidak bisa ditinggalkan.
Muslim mengatakan, pihaknya telah menyampaikan alasan Ridwan Kamil tidak hadir ke mediator dan majelis hakim PN Bandung.

Baca Juga
Israel Tingkatkan Hasutan untuk Membunuh Para Pejabat Hamas di Gaza dan Luar Negeri
Menurutnya, hal itu telah sesuai aturan yang berlaku bahwa prinspal tidak wajib hadir saat mediasi maupun persidangan.
"Kami sudah menyampaikan bahwa dalam Pasal 6 Ayat 4 (Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016), ada alasan yang sah bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir. Alasannya apa? Karena Pak Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa dia tinggalkan. Sama-sama seperti diketahui, Pak Ridwan Kamil adalah arsitek," kata Muslim, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga
Mediasi Gagal, Sidang Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Lanjut ke Pokok Perkara
Muslim mengklaim Ridwan Kamil telah menunjukan itikad baik dengan memberikan surat keterangan kepada mediator melalui tim kuasa hukum.
"Sebagai itikad baik, Pak Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan beliau kepada hakim mediasi. Itu landasannya, sehingga memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa ada alasan yang sah," ujar Muslim.

Baca Juga
Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock!
Selain itu, ada surat kuasa yang diberikan Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi.
"Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum," tuturnya.

Baca Juga