Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock!

1 day ago 7

BANDUNG, iNews.id - Sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan, Rabu (4/6/2025). Penyebabnya, Ridwan Kamil selaku tergugat tidak hadir.

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut hanya diwakili kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar. Sementara Lisa Mariana datang dengan mengenakan gaun hitam ketat didampingi tim pengacara tiba di PN Bandung pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ke ruang sidang mediasi. Tak lama kemudian datang Muslim Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil.

Proposal Nuklir Trump Izinkan Iran Memperkaya Uranium

Baca Juga

Proposal Nuklir Trump Izinkan Iran Memperkaya Uranium

Sidang mediasi berlangsung tertutup dan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Seusai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.

"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukum Bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ujar Markus kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Lisa Mariana Tahan Sakit demi Hadiri Sidang, RK Malah Absen

Baca Juga

Lisa Mariana Tahan Sakit demi Hadiri Sidang, RK Malah Absen

Markus mengatakan, tergugat atau prinsipal dalam perkara ini, Ridwan Kamil tidak hadir. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, sidang mediasi harus dihadiri tergugat. Apabila tidak hadir, tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar Butar, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya karena sibuk kerja," ujar Markus.

 Tak Ada Kewajiban

Baca Juga

Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Tak Ada Kewajiban

Yang menjadi pertanyaan, tutur Markus, Ridwan Kamil bekerja sebagai apa? Sedangkan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan.

Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Baca Juga

Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |