JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan dismissal (penelitian) perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Setelah ini, MK akan melanjutkan sidang ke agenda pembuktian.
"Jadi untuk agenda pembuktian ini akan digelar dari tanggal 7 sampai dengan 17 Februari," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Revisi Tatib, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Hakim MK dan MA
Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dalam tahap agenda pembuktian ini.
Baca Juga
MK Lanjutkan 6 Perkara Sengketa Pilkada 2024 ke Pembuktian, Ini Daftarnya
Untuk tingkat PHPU provinsi, masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan enam orang saksi atau ahli. Sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.
"Nah mengenai berapa jumlah saksi dan ahli ini diserahkan kepada masing-masing pihak komposisinya seperti apa," ujar Faiz.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow