BANGKALAN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Een Jumiati, seorang mahasiswi yang juga merupakan kekasihnya. Sidang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) siang dengan pengamanan ketat dari polisi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara pembelaannya dalam persidangan tidak terbukti.

Baca Juga
Setelah Serang Pakistan, India Kini Gempur Habis-habisan Kaum Maois
Keputusan ini disambut baik oleh puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, tempat korban menempuh pendidikan serta perwakilan dari pihak kampus yang hadir sebagai representasi keluarga korban yang berhalangan datang. Mereka bersyukur atas vonis yang dijatuhkan, mengingat tindakan pelaku dinilai sangat keji.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya menilai putusan tersebut berlebihan dan menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding.

Baca Juga
Pembakar Wanita Muda di Bangkalan Ditangkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow