JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dimulai hari ini, Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya ada delapan poin keberatan dalam permohonan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto.
Delapan poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto antara lain soal penetapan tersangka tanpa pemeriksaan yang dianggap bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Ungkit Nama Jokowi hingga Kebocoran Sprindik
Tim kuasa hukum juga menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, perkara dengan tersangka Harun Masiku sebelumnya juga telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Hasto juga menyatakan bahwa timnya telah siap menghadapi persidangan dengan membawa bukti dan saksi yang diperlukan. Pihak Hasto juga menyatakan kesiapannya untuk menguji semua alat bukti yang diajukan oleh KPK.
Baca Juga
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah
"Dan perlu diingat dalam hal ini perterersangkaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto dengan dua sangkaan yaitu suap dan obstruction of justice, Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan, karena Mas Hasto sebagai pribadi mempunyai hak Ingkar dalam hal membela diri," ucap Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy
"Nah ini nanti hal-hal ini akan kita ungkap dan juga ada keanehan ketika pemeriksaan bekas penyidik yang diambil keterangannya di dalam BAP. Kami juga mempertanyakan netralitas dari penyidik tersebut," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama