Simak Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

2 weeks ago 16

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada pertengahan tahun 2025. Namun, tidak semua masyarakat bisa menikmatinya karena diskon ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Program pemangkasan tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 dan berlangsung selama dua bulan, tepatnya pada Juni–Juli 2025.

Hamas Peringatkan Kamp Penahanan Israel di Gaza Selatan Berkedok Bantuan

Baca Juga

Hamas Peringatkan Kamp Penahanan Israel di Gaza Selatan Berkedok Bantuan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025) kemarin menjelaskan, insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah pertengahan tahun.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program, tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ujar Airlangga.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi! Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Baca Juga

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi! Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen 

Bagi msyarakat yang ingin mendapatkan insentif ini, tentu ada syaratnya. Diskon tarif listrik ini ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik rendah, yang masuk dalam kategori pelanggan 450 VA hingga maksimal 1.300 VA. Pemerintah menyasar kelompok ini karena dinilai paling terdampak fluktuasi daya beli.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |