Soal Vonis Koruptor 50 Tahun, Pakar Hukum Pidana: Maksimum 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

2 days ago 7

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengusulkan hukuman bagi koruptor diperberat hingga 50 tahun penjara. Hal ini menyinggung putusan hakim terkait hukuman bagi koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menyambut baik cita-cita Prabowo untuk memberikan hukuman yang berat kepada koruptor. 

 Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Baca Juga

Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, MA: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Hanya saja, dia menilai seharusnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, hukuman maksimum di UU tersebut hanya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Harus perbaiki undang-undang, beliau mungkin semangat pemberantasan korupsi sangat tinggi, namun tentu seharusnya penasihat-penasihat hukum di sekeliling beliau mengingatkan undang-undangnya maksimum 20 tahun atau seumur hidup, karena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disebutkan hukuman seumur hidup," ucap Nasrullah dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

 Jangan Terlalu Ringan Lah, 50 Tahun Gitu

Baca Juga

Sindiran Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan Lah, 50 Tahun Gitu

"Pidana penjara 20 tahun maksimum, tapi ada ayat duanya boleh hukuman mati dalam keadaan tertentu," tuturnya.

Selain itu, Nasrullah juga menegaskan bahwa berat dan ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan. Sebab, berat dan ringannya sebuah hukuman sudah ditentukan dalam undang-undang.

"Kemudian juga begini, ketika putusan hakim ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hakim akan menilai kasus per kasus. Untuk menentukan berat dan ringannya melihat perannya. Ada dalam hukum pidana ada yang namanya penyertaan, bentuknya itu adalah turut melakukan, membujuk melakukan, menyuruh melakukan, membantu melakukan, itu akan beda-beda penjatuhan sanksinya," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |