JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan perkara baru. Kasus ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kemnaker hari ini, Selasa (20/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara baru yang tengah diusut KPK. Adapun, sprindik akan diterbitkan pihaknya pada bulan ini.

Baca Juga
Rudal Antarbenua RS-24 Yars Rusia Pengintimidasi Ukraina dan NATO Tak Meluncur, Ada Apa?
"Sprindik baru, (diterbitkan) bulan ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Terkait kasus suap dan gratifikasi RPTKA, Budi mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga
Terungkap! Penggeledahan KPK di Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow