PEKANBARU, iNews.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kampar, Riau atas kasus asusila. Kedunya memaksa anaknya untuk melakukan hubungan theeresome.
Kedua pelaku yakni, RN (49) ibu kandung korban dan PN (47) ayah tiri. "Kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga
Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat, Diduga terkait Kasus Asusila dengan Mertua
Dia mengungkapkan, perbuatan bejat pasutri ini dilakukan di rumah mereka daerah Kampar Kiri sejak korban masih berusia 11 tahun. Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya dengan berbagai ancaman.
“Pasutri itu juga sering mengajak anaknya untuk berhubungan badan bertiga (threesome),” ujarnya.

Baca Juga
Mutasi Polri, Kapolres Ngada AKBP Fajar Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila
Gian menuturkan, kejadian berawal sekitar tahun 2014. Saat itu, pelaku sedang melakukan hubungan istri di kamar mereka. Kemudian suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan Bersama. “Tersangka PN membuka pakaian korban," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki