BANDUNG, iNews.id - Dua bulan berlalu sejak kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS Anestesi FK Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama mencuat ke publik. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Kasus yang sempat mengguncang publik itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Meski penyidikan telah berjalan lebih dari delapan minggu, berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap dan terus dilengkapi penyidik.

Baca Juga
Inggris Inginkan Jet Tempur Siluman F-35 Bersenjata Nuklir untuk Melawan Rusia
Polda Jabar: Masih Dalam Proses, Belum Dilimpahkan
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan berkas perkara atas nama tersangka Priguna belum diserahkan ke kejaksaan.
“Belum (masuk ke kejaksaan). Nanti kalau sudah lengkap akan kami rilis,” ujar Kombes Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/6/2025).

Baca Juga
Hasil Tes DNA, Sperma di Kondom Milik Dokter PPDS Pemerkosa Pasien RSHS Bandung
Meski demikian, dia memastikan tidak ada kendala besar dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi bahkan kembali diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum.
Priguna Anugerah Pratama, yang saat itu berstatus sebagai dokter PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad diduga telah memperkosa pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga
Penahanan Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Pemerkosaan Pasien Diperpanjang
Modus operandi tersangka tergolong licik. Dia mengajak korban ke ruang transfusi darah di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di ruang 711 tersebut, Priguna menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri, lalu melancarkan aksi bejatnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow