JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR bisa dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, hal itu merupakan prosedur yang berlaku.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025).

Baca Juga
Israel Pancing dan Bunuh 102 Warga Palestina Pencari Bantuan dalam 8 Hari di Gaza
Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, apabila rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui maka proses pemakzulan akan dimulai.
"Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujar dia.

Baca Juga
Forum Purnawirawan Kembali Desak Pemakzulan Gibran, Surati MPR dan DPR
Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.