BADUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung melaksanakan sidak ke sebuah proyek di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (12/3/2025). Proyek tersebut selanjutnya direkomendasikan untuk ditutup oleh DPRD Badung.
Pasalnya, dalam Sidak Komisi I, II, dan III DPRD Badung tersebut, pihak proyek belum mampu menunjukan perizinan yang ada. Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan, pihaknya belum melihat dokumen perizinan yang dimiliki.

Baca Juga
Tertibkan Perizinan Berusaha, DPRD Badung Sidak Nude Cafe di Berawa
Berdasarkan hasil turun lapang yang didampingi oleh Ketua Komisi II Made Sada beserta Anggota DPRD Badung tersebut, dua orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab di proyek menyebutkan bahwa perizinan tersebut masih berada di pusat.
“Itupun kami tanyakan terkait dengan proses perizinannya sama sekali tidak ada semuanya, katanya masih di pusat. Masih proses katanya tapi kenyataan di lapangan mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan,” kata Lanang Umbara.

Baca Juga
Bupati Badung Gelar Diskusi bersama Kejari, Pastikan Legalitas Bantuan Hari Raya
Terkait dengan hal itu, DPRD Badung tegas merekomendasikan Satpol PP Badung untuk menutup kegiatan apapun di proyek tersebut. Namun, bila pada Kamis, 13 Februari 2025 terdapat kegiatan di proyek ini, otomatis pihak proyek sudah melakukan pelanggaran.
Pihaknya pun menegaskan bahwa nantinya pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Editor: Rizqa Leony Putri