JAKARTA, iNews.id - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penyitaan handphone dan juga buku yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca Juga
Kubu Hasto Sindir KPK Lama Kumpulkan Bukti, Ungkit Kantong Ajaib Doraemon
Sidang perdana akan digelar pada 24 Maret 2025. Ketua PN Jaksel Djuyamto telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Djuyamto, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga
Febri Diansyah Sentil Jaksa KPK soal Dakwaan Hasto Typo: Ini Penting bagi Klien Kami
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pada Rabu 12 Juni 2024 silam, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.