Tampang Sangar Pembunuh Aipda Hendra Polisi di Jambi, Motif Sakit Hati karena Utang

1 week ago 14

JAMBI, iNews.id - Kasus pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Hendra (42) dari Satuan Binmas Polres Muarojambi akhirnya menemui titik terang. Pelaku Nopri Ardi (38) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Saat eksposes kasus, Nopri terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol dan dikawal petugas bersenjata lengkap. Wajahnya yang sangar tertunduk lesu saat berada di antara polisi.

 'Matilah Amerika, Persetan dengan Barat'

Baca Juga

Pria Ini Hendak Bakar Cabang Kedubes AS di Israel: 'Matilah Amerika, Persetan dengan Barat'

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban.

"Pelaku sakit hati lantaran korban tidak mau membayar utang kepada pelaku saat ditagih," ujar Manang, Senin (26/5/2025).

Pembunuh Aipda Hendra Satuan Binmas Polres Muaro Jambi Ditangkap

Baca Juga

Pembunuh Aipda Hendra Satuan Binmas Polres Muaro Jambi Ditangkap

Menurutnya, pelaku dan korban telah saling mengenal sejak lama. Konflik muncul terkait persoalan utang.

Peristiwa pembunuhan polisi ini terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan Griya Golf Garden, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (18/5/2025) 

Jambi Gempar, Kurir Paket Temukan Mayat Anggota Polisi Dalam Rumah

Baca Juga

Jambi Gempar, Kurir Paket Temukan Mayat Anggota Polisi Dalam Rumah

Dalam kondisi emosional, pelaku menganiaya Aipda Hendra hingga tewas di tempat. Setelah melihat korban tak bernyawa, dia langsung melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri usai menghabisi korban. Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian oleh seorang kurir paket yang hendak mengantarkan barang," kata Manang.

Polisi Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tanjab Timur Jambi, Istri dan Anak Terluka

Baca Juga

Polisi Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tanjab Timur Jambi, Istri dan Anak Terluka

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |