DEPOK, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) mencabut status mahasiswa dokter PPDS Muhammad Azwindar Eka Satria (39) yang ketahuan merekam seorang mahasiswi mandi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Azwindar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi sudah tidak menjadi mahasiswa PPDS lagi. Kita berikan sanksi yang tegas. Senin kemarin. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Kita berhentikan!" kata Rektor UI, Heri Hermansyah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga
7 Fakta Imam Masjidilharam As Sudais, Sosok yang Buat Pernyataan Kontroversial soal Gaza
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendididikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) Khairul Munadi juga setuju dengan langkah yang diambil oleh Rektor UI. Menurutnya, tindakan Azwindar tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga
Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf
"Zero tolerance ya. Tadi Pak Rektor sudah menyampaikan. Kita tidak menoleransi," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow