Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjang Izin Tinggal 

1 week ago 11

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Hal ini Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025.

Kini, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA). 

Houthi Murka Israel Hancurkan Pesawat Terakhir di Bandara Sanaa, Ancam Pembalasan

Baca Juga

Houthi Murka Israel Hancurkan Pesawat Terakhir di Bandara Sanaa, Ancam Pembalasan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA. 

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi," katanya.

Rakor Perwakilan Asing, Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal

Baca Juga

Rakor Perwakilan Asing, Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA), katanya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tuturnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |