Terungkap, Ini Alasan Pengusaha Ogah Investasi KPBU di IKN

3 months ago 77

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus eks Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe mengungkapkan bahwa pelaku usaha kurang tertarik dengan investasi skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di IKN. Hal itu karena adanya pasal korupsi dalam skema tersebut.

Menurut Dhony, saat itu pihaknya telah melakukan menawarkan proyek ke pelaku usaha besar yang menguasai ekonomi nasional, untuk mencari pembiayaan proyek Ibu Kota baru tersebut. Namun, banyak pelaku usaha yang menolak karena khawatir dengan pasal tersebut.

Mentan Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi di ASEAN

Baca Juga

Mentan Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi di ASEAN

"Pada saat kita ingin menggenjot KPBU di IKN, roadshow ke pengusaha yang mungkin sekitar 80 persen ekonomi di Indonesia, saya datangi satu per satu. Semuanya menolak KPBU, takut nanti diaudit, ada pasal tipikor yang menurut mereka adalah pasal karet," ujarnya dalam acara Creative Infrastructure Financing, di Kementerian PUPR, Selasa (3/6/2025).

Adapun pasal karet yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Otorita IKN Jamin Kepastian Investor di Proyek KPBU, Begini Skemanya

Baca Juga

Otorita IKN Jamin Kepastian Investor di Proyek KPBU, Begini Skemanya

Kemudian, Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |