THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Berikut Perkiraan dan Aturannya

1 month ago 14

JAKARTA, iNews.id - THR karyawan swasta kapan cair akan diulas dalam artikel ini. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) direncanakan mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta pada, Rabu (5/3/2025). Namun, hal tersebut batal dilaksanakan

Kabar Baik, Sri Mulyani Pastikan THR PNS segera Cair 100 Persen!

Baca Juga

Kabar Baik, Sri Mulyani Pastikan THR PNS segera Cair 100 Persen!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan beberapa hari ke depan.

THR Karyawan Swasta Kapan Cair?

Karyawan swasta berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan begitu, jika Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka para pekerja telah mendapatkan THR paling lambat pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, jadwal ini hanya perkiraan.

THR Karyawan Sritex Terancam? Pemerintah Dinilai Bisa Ambil Diskresi

Baca Juga

THR Karyawan Sritex Terancam? Pemerintah Dinilai Bisa Ambil Diskresi

Aturan Pemberian THR

Adapun ketentuan pemberian THR untuk karyawan swasta diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di hari raya keagamaan masing-masing. 

 Kita Minta dalam Uang Tunai

Baca Juga

Menaker Tegaskan Aturan THR Ojol Sedang Difinalisasi: Kita Minta dalam Uang Tunai

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |