SERANG, iNews.id - Polda Banten akan memberlakukan sistem ganjil genap di ruas Jalan Tol Cikupa menuju arah Tol Merak. Kebijakan ini berlaku selama arus mudik Lebaran tepatnya per tanggal 27 Maret hingga 30 Maret 2025.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk memperlancar arus kendaraan arah pelabuhan di Banten.
Baca Juga
Ingat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini sampai Rabu
"Sistem ganjil genap pada kendaraan pemudik yang akan melintas di ruas Tol Cikupa arah Merak ini untuk memperlancar arus kendaraan menuju pelabuhan," ujar Leganek, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya pada masa angkutan Lebaran 2025, terdapat tiga pelabuhan utama di Banten yang akan difungsikan untuk melayani penyeberangan Jawa-Sumatera. Ketiganya yakni Pelabuhan Merak, Pelindo Dua Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya.
Baca Juga
Ingat, Ganjil Genap Tak Berlaku saat Libur Panjang 27-29 Januari 2025
"Ini salah upaya untuk mengatur distribusi kendaraan menuju pelabuhan. Makanya kami harapkan pemudik memperhatikan betul pelat nomor kendaraan saat mudik melalui Pelabuhan Merak," katanya.
Leganek menerangkan, petugas akan berjaga di setiap titik. Kendaraan yang diizinkan melintas di Tol Cikupa arah Merak hanya berpelat nomor sesuai dengan tanggal.

Baca Juga
Infografis Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Isra Mi'raj dan Imlek
Editor: Donald Karouw