JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menolak permintaan Nikita Mirzani menjadi pengacaranya menghadapi Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menyeret nama TikToker Vadel Badjideh. Meski demikian, Hotman memberikan pesan khusus kepada Nikita yang sedang berperkara.
Apa pesannya? Pengacara berdarah Batak itu memberikan pandangan hukumnya atas kasus tersebut.
![Penyebab Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra usai Menikah 4 Tahun](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/09/03/sherina_dan_baskara.jpg)
Baca Juga
Penyebab Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra usai Menikah 4 Tahun
"Saya bilang seorang anak di bawah umur, tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara, kalau ibunya masih hidup. Kalau sampai si anak tersebut ngasih surat kuasa, kepolisian harus menolak surat kuasa itu. Karena di Undang Undang, ibu otomatis di mata hukum mewakili anak," ujar Hotman Paris Hutapea di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, belum lama ini.
"Apapun yang ditanda tangani anak di bawah umur, batal. Itu satu, pesan saya yang kedua adalah, hubungan intim laki-laki dewasa dengan anak di bawah umur adalah pidananya 15 tahun penjara," katanya.
![Kronologi Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana 30 Januari 2025!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/17/sherina_dan_baskara_cerai.jpg)
Baca Juga
Kronologi Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana 30 Januari 2025!
Hotman juga membahas konsekuensi hukum Vadel Badjideh jika tuduhan Nikita Mirzani terbukti. Sang TikToker bisa terancam hukuman penjara maksimal belasan tahun.
"Hubungan intim laki-laki dewasa dengan anak di bawah umur adalah pidananya 15 tahun penjara. Dulu sudah ada beberapa yang ngadu ke Kopi Joni melaporkan, diadili, kena 9 tahun. Walaupun mau sama mau, jadi lo jangan mentang-mentang 'yang ngedekati gue anak SMA', kalai gue mikir-mikir sih," ujarnya.
![Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Foto Kebersamaan Dihapus](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/17/Serina_Munaf.jpg)
Baca Juga