JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Bahkan, ia bertanya mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. Sebab, Tom Lembong hanya menjabat pada periode 2015-2016.

Baca Juga
Anies Baswedan Apresiasi Hakim yang Izinkan Eksepsi Tom Lembong Dibacakan
"Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempusnya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," ujar Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," tutur Ari.

Baca Juga
Tom Lembong Doakan Korban Banjir Bekasi usai Sidang Korupsi Impor Gula
Lebih lanjut, ia juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor.
"Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ucapnya.

Baca Juga
Tom Lembong Kecewa! Dakwaan Kasus Impor Gula Dinilai Tidak Akurat dengan Realita
Hal tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsinya.