JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kecewa didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut jaksa tidak melampirkan dasar penghitungan kerugian negara tersebut.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang menguraikan dasar penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Tom usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga
Tom Lembong Melawan usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Ajukan Eksepsi
Dia mengklaim dakwaan jaksa tidak mencerminkan realita yang terjadi. Dia meminta jaksa transparan terkait kerugian negara.
“Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara. Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” ujar dia.

Baca Juga
Majelis Hakim Tegur Tom Lembong saat Silangkan Kaki di Sidang Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga
Jaksa Ungkap Perbuatan Tom Lembong: Beri Izin Impor Gula saat Stok Mencukupi
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow