JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons penjelasan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, soal temuan laptop dan iPad di kamar tahanannya. Tom menyatakan kedua alat elektronik itu digunakan untuk menulis nota pembelaan alias pleidoi terkait kasus yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menekankan pleidoi dapat disusun lewat tulisan tangan. Hal ini juga dilakukan oleh terdakwa lain.

Baca Juga
Bahagianya Pasangan Jemaah Haji Buta Ini Sentuh Kakbah untuk Pertama Kalinya
"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, alat elektronik dan komunikasi dilarang dibawa ke kamar tahanan. Dia mengatakan penyitaan yang dilakukan jaksa merupakan penegakan regulasi.

Baca Juga
Sidang Tom Lembong Ditunda Lagi, Majelis Hakim Tak Lengkap
"Kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan. Jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak, kita menegakkan itu, ketika aturannya menyatakan itu dilarang, ya dilarang," tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong buka suara soal temuan laptop dan iPad saat kamar tahanannya disidak. Mantan menteri perdagangan (mendag) itu mengklaim dua alat elektronik tersebut untuk menulis nota pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga