CIREBON, iNews.id – Tragedi longsor tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon yang menewaskan 14 orang dan menyebabkan belasan lainnya terluka serta hilang naik status ke tahap penyidikan. Polisi telah menahan tiga orang dan masih terus mendalami kasus hukumnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan, Polda Jabar telah menemukan indikasi adanya unsur kelalaian yang diduga dilakukan pengelola tambang. Pemeriksaan saksi telah dimulai sejak hari pertama kejadian dan mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur kerja dan standar keselamatan.

Baca Juga
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Naik ke Status Penyidikan, 3 Perusahaan Terancam Pidana!
"Kami ingin tahu, apakah ini murni kecelakaan atau ada unsur kelalaian yang bisa dijerat hukum. Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan,” ujar Kapolda, Sabtu (31/5/2025).
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, kegiatan penambangan yang dilakukan di lokasi tidak mengikuti kaidah teknis yang semestinya. Bukannya menggunakan sistem terasering yang aman, kegiatan penambangan justru dilakukan secara manual dengan cara menggali langsung di bagian bawah tanah. Lebih tragisnya lagi, para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri (APD).

Baca Juga
Update Longsor Tambang Gunung Kuda: 7 Truk Dievakuasi hingga Korban Hilang Jadi 11 Orang
“Didapati informasi, teknik terasering tidak dilakukan. Diduga pengelola melakukan penambangan yang tidak sesuai prosedur dan SOP keamanan yang ditentukan," kata Kapolda.
Untuk memastikan penyebab teknis longsor, Polda Jabar telah menggandeng pakar pertambangan, Dinas ESDM, serta ahli keselamatan kerja guna mengusut tuntas penyebab tragedi mematikan tersebut.

Baca Juga
Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat Cari 8 Korban Tertimbun Longsor Tambang Gunung Kuda
Editor: Donald Karouw