WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani instruksi presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Alasannya, ICC dianggap menyerang AS serta sekutu terdekatnya, Israel, terkait perintah penangkapan terhadap para pejabatnya.
Isi dokumen instruksi tersebut, Amerika Serikat akan menjatuhkan konsekuensi yang jelas dan signifikan kepada mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ICC. Jenis sanksi di antaranya pemblokiran properti dan aset, larangan masuk ke AS bagi pejabat, staf, dan agen ICC serta anggota keluarga dekat. Masuknya mereka ke AS akan merugikan kepentingan AS.
![Istri PM Israel Benjamin Netanyahu Diselidiki terkait Kasus Kriminal](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/04/benjamin_sara_netanyahu_ap.jpg)
Baca Juga
Istri PM Israel Benjamin Netanyahu Diselidiki terkait Kasus Kriminal
Pelanggaran ICC yang dimaksud dalam instruksi itu termasuk melakukan penyelidikan terhadap personel dari AS dan Israel.
Trump mengatakan, AS dan Israel bukan anggota ICC karena tidak meneken Statuta Roma, dasar pembentukan pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu.
![Bela Israel, AS Tolak Keputusan ICC Tangkap Netanyahu](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/25/icc_ap.jpg)
Baca Juga
Bela Israel, AS Tolak Keputusan ICC Tangkap Netanyahu
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena tidak ada satu pun yang menjadi pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC. Tidak ada negara yang pernah mengakui yurisdiksi ICC, dan kedua negara tersebut merupakan negara demokrasi yang berkembang dengan militer yang benar-benar mematuhi hukum perang," kata Trump, dalam pernyataannya.
Selain itu Trump menyebut tindakan ICC terhadap AS dan Israel menciptakan preseden berbahaya dengan membuat individu dari kedua negara rentan terhadap pelecehan, penyiksaan, dan kemungkinan penangkapan.
![Semua Anggota Wajib Laksanakan Keputusan!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/09/12/Uni_Eropa_Josep_Borrell___AP.jpg)
Baca Juga
ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Uni Eropa: Semua Anggota Wajib Laksanakan Keputusan!
ICC pada tahun lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pertempuran di Gaza.
Editor: Anton Suhartono