ANKARA, iNews.id - Turki akan menghukum denda penumpang pesawat yang berdiri sebelum tanda sabuk pengaman mati setelah mendarat. Aturan tersebut akan berlaku mulai bulan ini di semua bandara Turki.
Belum ada angka resmi mengenai besaran denda, namun media Turki melaporkan besarannya kemungkinan sekitar 70 dolar AS atau sekitar Rp1,1 juta.

Baca Juga
Israel Hancurkan Pesawat Terakhir di Bandara Sanaa Yaman, 78 Jemaah Haji Gagal Berangkat
Otoritas penerbangan sipil Turki menyatakan, aturan ini akan diberlakukan setelah menerima keluhan dari penumpang mengenai banyaknya turis asing yang berdiri sebelum pesawat benar-benar berhenti. Menurut otoritas, ada peningkatan kasus penumpang dari negara lain yang berdiri, padahal pesawat belum benar-benar berhenti. Bahkan mereka sudah membuka pintu bagasi kabin untuk mengambil barang-barang agar bisa cepat keluar pesawat.
Untuk menyosialisasikan aturan ini, setiap maskapai penerbangan komersial Turki dan asing harus memberikan pengumuman selama penerbangan serta melaporkan mereka yang melanggar kepada otoritas bandara.

Baca Juga
Horor! Pesawat IndiGo India Terpaksa Terjang Badai Es gegara Ditolak Masuk Wilayah Pakistan
Dalam materi pengumuman, penumpang harus diberi tahu untuk mengunci sabuk pengaman dan menahan diri untuk tidak berdiri dan membuka pintu bagasi kabin di atas kepala sampai tanda sabuk pengaman mati.
Sejauh ini maskapai pemerintah Turkish Airlines telah menambahkan pengumuman tersebut di setiap penerbangan.

Baca Juga
Pesawat Jet Pribadi Sempat Tabrak Kabel SUTET Sebelum Hantam Rumah, 6 Orang Diyakini Tewas
"Penumpang yang tidak mematuhi peraturan akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Laporan Penumpang yang Mengganggu, dan denda administratif akan dikenakan sesuai peraturan hukum yang berlaku," bunyi pengumuman di pesawat, seperti dilaporkan EuroNews.
Editor: Anton Suhartono