BANDUNG, iNews.id - Tri Yanto (TY) membantah klaim Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar bahwa dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.
TY mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin dan hal lain.

Baca Juga
Inggris Inginkan Jet Tempur Siluman F-35 Bersenjata Nuklir untuk Melawan Rusia
"Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima," kata Tri Yanto kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (2/6/2025).
Dalam putusan PHK itu, ujar TY, disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan alasan efisiensi tenaga kerja di Baznas Jabar.

Baca Juga
Eks Pegawai Baznas Jabar jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah
Ditanya soal PHK terkait laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar, TY menyatakan, telah melapokan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,5 miliar sejak 2021.
"Kami (TY dan tim) telah menyampaikan (laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar) ke Baznas RI. Itu (laporan tersebut) ada checklist dari Bank Indonesia dan ke pimpinan sejak 2021," ujar TY.
Bocorkan Dokumen Rahasia Baznas
Disinggung tentang tudingan bahwa dirinya melakukan akses ilegal terhadap data dan dokumen rahasia Baznas Jabar hingga dilaporkan ke Polda Jabar, Tri menuturkan, pelaporan soal dugaan korupsi dilakukan melalui jalur resmi ke internal pengawas Baznas. Namun, data tersebut justru bocor sehingga identitas pelapor diketahui Baznas Jabar.
"Saya menyesalkan adalah tindakan petugas Baznas yang membocorkan laporan itu ke Baznas Jabar," tutur TY.