Ubedilah Badrun: Demo 27 Agustus Wajah dari Kegelisahan dan Kemarahan Publik

4 hours ago 5

JAKARTA, iNews.id - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menyebut peristiwa demo 27 Agustus harus dibaca dalam prespektif yang lebih komprehensif alias tidak tunggal. Sebab, aksi demontrasi itu merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap praktik korupsi di negeri ini.

"Karena secara sosiologis politik sebetulnya peristiwa 27 Agustus itu sebetulnya di balik itu, itu adalah wajah dari kegelisahan publik, kekecewaan publik, kemarahan publik pada praktik kekuasaan yang selama ini terjadi," kata Ubedilah dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Di Balik Demo Agustus 2026' di iNews, Selasa (1/9/2026).

Blak-blakan! Relawan Prabowo Kaitkan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat dengan Ricuh 27 Agustus

Baca Juga

Blak-blakan! Relawan Prabowo Kaitkan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat dengan Ricuh 27 Agustus

Dia kemudian menyinggung tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berdemo di depan gedung DPR, Jakarta. Menurutnya masyarakat Pati tak hanya membawa tuntutan tunggal.

"Masyarakat Pati datang ke Jakarta sebetulnya tidak tunggal agendanya. Bukan hanya untuk perampasan aset, tapi juga untuk hukuman mati untuk koruptor misalnya," ucap dia. 

 Tindakan Mereka Mulia

Baca Juga

Pitra Romadoni Bela GRIB Jaya Turun ke Lokasi Ricuh 27 Agustus: Tindakan Mereka Mulia

Menurutnya, tuntutan hukuman mati bagi koruptor merupakan kasta tertinggi dari kemarahan publik. Karena kekecewaan terhadap praktik korupsi sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Pati.

"Hukuman mati untuk koruptor itu adalah tuntutan tertinggi dari kemarahan publik tentang praktik korupsi. Jadi di balik itu sebetulnya ada kemarahan publik di situ," kata dia.

Meski hukuman mati bagi koruptor menjadi tuntutan tertinggi publik, ketentuan tersebut memang tidak tercantum dalam RUU Perampasan Aset.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |