JAKARTA, iNews.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait merespons pro kontra tentang draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak. Dalam aturan baru tersebut, ukuran rumah akan semakin kecil dibanding sebelumnya.
Maruarar mengatakan, hal tersebut biasa dan dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.

Baca Juga
Proposal Nuklir Trump Izinkan Iran Memperkaya Uranium
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarar dalam keterangannya dikutip, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

Baca Juga
Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Simak Kriteria Penerimanya
"Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah," kata dia.
Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ternyata banyak konsumen yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.

Baca Juga