UMP Sulsel 2025 Rp3.657.527, Naik 6,5 Persen

1 month ago 17

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025. UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara Rp223.229,37 dibandingkan dengan UMP tahun 2024. 

UMP DKI Jakarta Jadi Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Baca Juga

UMP DKI Jakarta Jadi Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja serta kondisi pasar kerja di Sulsel. 
  
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Di antaranya, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.766.980, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin sebesar Rp3.748.965 serta sektor industri makanan sebesar Rp3.694.102.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata sebesar 6,5% pada tahun 2025. Sementara untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Infografis UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Baca Juga

Infografis UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

"Dalam arahannya, Bapak Presiden juga menekankan upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujar Jayadi, Kamis (12/12/2024).

Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini. 

 UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Baca Juga

Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri atas perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha serta pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.

"Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp223.229,37," katanya.

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Baca Juga

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |