JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Vidi Aldiano mendadak jadi sorotan usai adanya gugatan perdata soal Hak Cipta lagu Nuansa Bening di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan dua pencipta lagu yakni Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
"Iya, jadi benar memang tanggal 28 ini kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang. Berarti besok, terkait dengan gugatannya klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang menjadi pencipta lagu Nuansa Nening," kata kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Baca Juga
Ramalan Zodiak 28 Mei 2025 untuk Virgo, Pisces dan Sagitarius
Minola mengatakan sejatinya kasus ini sudah menempuh proses panjang. Mulai dari upaya mediasi hingga negosiasi. Tapi, para penggugat belum menemui kesepakatan dengan pihak Vidi Aldiano.
"Sehingga itu yang membuat adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan dan gugatannya itu sudah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," katanya.

Baca Juga
7 Artis Indonesia Lulusan UGM, Tak Hanya Terkenal Tapi Juga Berprestasi!
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya, yaitu Keenan Nasution dan Budi Pekerti," ujar Minola.
Minola menegaskan dalam isi gugatan kedua kliennya juga tercantum biaya ganti rugi yang harus diberikan Vidi selama menyanyikan lagu tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga