Viral 2 Bocah Perempuan Berdiri di Sunroof saat Mobil Ngebut di Jalan Tol, Begini Reaksi Polisi

3 weeks ago 15

JAKARTA, iNews.id – Media sosial diguncang oleh aksi nekat yang bikin geleng-geleng kepala. Sebuah video viral memperlihatkan dua bocah perempuan berdiri santai di atas sunroof mobil mewah yang tengah melaju kencang di jalan tol.

Aksi berbahaya itu sontak menuai kecaman netizen dan perhatian serius dari kepolisian. Video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro ini memperlihatkan dua anak kecil nongol setengah badan dari sunroof mobil Mitsubishi Pajero Sport putih yang melaju kencang di jalur kanan tol. 

Deretan Mobil Sport Bakal Adu Kencang di Porsche Sprint Challenge Indonesia

Baca Juga

Deretan Mobil Sport Bakal Adu Kencang di Porsche Sprint Challenge Indonesia

Tanpa pengaman, tanpa kesadaran akan bahaya, mereka berdiri seolah sedang menikmati angin kebebasan—di tengah potensi maut mengintai.

“Ini bukan sekadar aksi iseng! Ini pelanggaran berat yang bisa berujung tragedi,” tegas unggahan tersebut.

Mengintip Proses Pembuatan Mobil Listrik Hyundai dari Bikin Baterai hingga Jadi Kendaraan

Baca Juga

Mengintip Proses Pembuatan Mobil Listrik Hyundai dari Bikin Baterai hingga Jadi Kendaraan

Pihak kepolisian pun langsung angkat suara. Mereka mengingatkan bahwa membiarkan anak berdiri di sunroof saat mobil melaju di kecepatan tinggi bukan hanya ceroboh, tapi bisa berakibat fatal. Dalam kondisi tol yang penuh risiko—dengan kendaraan melaju lebih dari 80 km/jam—satu guncangan kecil atau rem mendadak saja bisa membuat nyawa melayang.

“Jangan bermain-main dengan keselamatan anak. Ini bukan tontonan lucu, ini bisa jadi bencana!” tegas polisi dalam keterangannya.

20 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia April 2025, Bikin Gempar Ternyata Ini Model Paling Laku

Baca Juga

20 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia April 2025, Bikin Gempar Ternyata Ini Model Paling Laku

Lebih lanjut, polisi mengingatkan  tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi diwajibkan mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Jika tindakan ceroboh seperti ini menyebabkan kecelakaan, pelaku bisa dijerat pasal pidana.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |