JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menanggapi isu yang ramai di media sosial tentang pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE. Dia memastikan tilang elektronik sejauh ini baru diberlakukan bagi kendaraan bermotor.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga
Spanyol Ngotot Solusi 2 Negara Atasi Krisis Gaza
Dia menjelaskan, hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas sendiri telah diatur di pasal 131 dan 132 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 131 memuat tiga ayat. Ayat pertama mengatur pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Baca Juga
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel
Ayat kedua menjelaskan pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Kemudian ayat ketiga Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
"Ketentuan lainnya bisa dilihat pada pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22/2009," kata Komarudin.

Baca Juga