JAKARTA, iNews.id – Toyota Avanza, mobil keluarga paling populer di Indonesia ternyata memiliki beban pajak tahunan yang sangat berbeda dibandingkan negara tetangga, Malaysia. Berita ini viral di media sosial.
Betapa besar jurang perbedaan biaya kepemilikan mobil antara kedua negara tersebut dengan unit yang sama. Sebagai contoh Toyota Avanza 1.5 tahun 2019. Pajak Tahunan Avanza di Indonesia lebih dari Rp3,5 Juta.

Baca Juga
Putin dan Trump Teleponan 2 Jam, Rusia Siap Bekerja untuk Akhiri Perang Ukraina
Total pajak tahunan untuk Avanza mencapai sekitar Rp3.507.000 mencakup komponen biaya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
- Perpanjangan plat nomor setiap 5 tahun (biaya tambahan)
- Biaya mutasi kendaraan (jika pindah daerah, tergantung lokasi)

Baca Juga
10 Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia April 2025, Brand Jepang Menguasai
Jika ingin melakukan balik nama, berikut rincian biayanya:
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000
- Cek fisik kendaraan: Rp25.000
- Surat mutasi: Rp250.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil

Baca Juga
Viral 2 Bocah Perempuan Berdiri di Sunroof saat Mobil Ngebut di Jalan Tol, Begini Reaksi Polisi
Di sisi lain, pajak tahunan Avanza di Malaysia hanya berkisar antara 100–120 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp370.558 hingga Rp444.669 (kurs saat ini, red).