JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Vonis atas perkara yang merugikan negara Rp300 triliun itu dianggap berbagai pihak terlalu ringan.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan itu. Sehingga, vonis Harvey Moeis hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Baca Juga
Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: JPU Telah Ajukan Banding
"Kasus ini jaksanya banding, artinya kalau ini banding berarti akan diadili di pengadilan tinggi. Sementara perkara yang dimintakan banding belum berkekuatan hukum tetap," ujar Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).
Dia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pelaku korupsi dengan kerugian negara ratusan triliun dihukum berat bukan sebagai bentuk intervensi atas putusan hakim.
Baca Juga
Sindiran Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan Lah, 50 Tahun Gitu
"Itu penegasan, bukan intervensi. Kalau intervensi itu harusnya merah disuruh hijau, harusnya hijau suruh merah, atau harusnya terbukti suruh bebas, itu intervensi," kata Yanto.
Baca Juga
Vonis Harvey Moeis Tuai Sorotan! Jaksa Banding, KY Dalami Adanya Pelanggaran Etik
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow