NEW YORK, iNews.id - Pengadilan AS, Rabu (28/5/2025), membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang menerapka tarif masuk besar terhadap banyak negara. Panel hakim menyebut Trump telah melampaui kewenangannya dengan mengenakan bea masuk kepada negara-negara yang mengekspor lebih banyak produk ke AS ketimbang mengimpornya.
Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di Manhattan, New York, menyatakan berdasarkan Konstitusi AS, Kongreslah yang memiliki kewenangan khusus untuk menentukan perdagangan dengan negara lain, meski tidak mengenyampingkan bahwa presiden memiliki wewenang dalam kondisi darurat untuk melindungi perekonomian AS.

Baca Juga
Pimred RT Sebut Rusia Bisa Bombardir Berlin Jika Rudal Jerman Menarget Moskow
"Pengadilan tidak memutuskan kebijaksanaan atau kemungkinan efektivitas penerapan tarif oleh Presiden sebagai daya ungkit. Penarapan tersebut tidak diperbolehkan, bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (hukum federal) tidak mengizinkannya," demikian hasil putusan tetap panel tiga hakim, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (29/5/2025).
Para hakim juga memerintahkan Trump untuk mengeluarkan instruksi presiden baru yang mewakili hasil putusan tersebut dalam waktu 10 hari.

Baca Juga
Breaking News: AS dan China Sepakat "Gencatan Senjata" Perang Tarif 90 Hari
Trump Ajukan Banding
Pemerintahan Trump langsung merespons putusan Pengadilan Perdagangan Internasional tersebut dengan mengajukan banding serta mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini. Pengadilan ini menangani perselisihan melibatkan perdagangan internasional dan hukum bea cukai.