JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah.
Fajar menuturkan, putusan MK tersebut bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga
940 Pesawat dan Kapal Penuh Senjata AS Diterima Israel sejak Genosida Gaza
"Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," ujar Fajar di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Fajar menambahkan, jika pengelolaan anggaran pada jenjang SD dan SMP sepenuhnya berada di bawah kepala daerah, baik kota maupun kabupaten.

Baca Juga
Dukung Putusan MK soal Gratiskan SD-SMP Swasta, DPR Singgung Revisi Kebijakan BOS
"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengeluaran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten," tuturnya.
Dia mengakui bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut. Meski begitu, Kemendikdasmen tetap melakukan kajian secara internal atas aturan baru tersebut, sambil menunggu arahan presiden Prabowo Subianto.
"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ucapnya.