JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39). Dia ditangkap karena merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.
Aktivitas AP tersebut diduga tidak sejalan dengan izin yang dimilikinya karena dia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan kegiatan yang dilakukan AP tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan berpotensi berdampak terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga
WNA Rusia Ditangkap gegara Rekam Aksi Demo di Wamena, Imigrasi Beri Penjelasan
"Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," kata Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP tercatat masuk ke Indonesia secara resmi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Visa kunjungan yang digunakan AP berlaku sampai 31 Agustus 2026.
Baca Juga
Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi
Hendarsam mengungkapkan, perjalanan AP ke Papua juga bukan kunjungan pertama. WNA Rusia tersebut tercatat telah mendatangi sejumlah wilayah di Papua sebanyak 10 kali.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































