JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27). Sebelumnya, ia viral karena mengamuk dan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama di Badung, Bali.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan pendeportasian MM ini lantaran melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga
Presiden Prancis Akan Akui Negara Palestina, Putra PM Israel: Persetan Denganmu!
Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum," ucapnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga
Awas! Saudi Akan Deportasi atau Penjarakan Jemaah Umrah yang Belum Keluar setelah 29 April
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow