JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perbedaan tugas TNI dan Polri dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara untuk Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. TNI dan Polri sama-sama melindungi jaksa.
Yusril mengungkapkan, dalam Perpres 66/2025 dijelaskan penjagaan yang dilakukan polisi lebih bersifat personal. Sementara penjagaan yang dilakukan TNI bersifat institusional.

Baca Juga
Israel Tembaki Para Diplomat Asing yang Kunjungi Tepi Barat, Dunia Marah
"Polisi lebih kepada keamanan pribadi dan personel dan keluarganya juga, sedangkan TNI itu lebih kepada institusi Kejaksaan itu sendiri. saya kira cukup jelas," ujar Yusril di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dia tak menampik Kejaaksaan kerap mendapatkan ancaman saat bertugas menangani perkara. Oleh sebab itu, dia meyakini penjagaan yang dilakukan TNI tidak melanggar aturan.

Baca Juga
Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
"Di mana jaksa itu merasa urgent untuk meminta bantuan TNI, maka itu diputuskan oleh pihak Kejaksaan itu sendiri," ungkap dia.
Yusril menegaskan perpres itu tidak serta merta mengesampingkan pengamanan yang dilakukan polisi di Kejaksaan. Dia mengajak masyarakat memahami hal ini.

Baca Juga