Yusril Ungkap Beda Tugas TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa, Apa Itu?

2 weeks ago 16

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perbedaan tugas TNI dan Polri dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara untuk Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. TNI dan Polri sama-sama melindungi jaksa.

Yusril mengungkapkan, dalam Perpres 66/2025 dijelaskan penjagaan yang dilakukan polisi lebih bersifat personal. Sementara penjagaan yang dilakukan TNI bersifat institusional.

Israel Tembaki Para Diplomat Asing yang Kunjungi Tepi Barat, Dunia Marah

Baca Juga

Israel Tembaki Para Diplomat Asing yang Kunjungi Tepi Barat, Dunia Marah

"Polisi lebih kepada keamanan pribadi dan personel dan keluarganya juga, sedangkan TNI itu lebih kepada institusi Kejaksaan itu sendiri. saya kira cukup jelas," ujar Yusril di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Dia tak menampik Kejaaksaan kerap mendapatkan ancaman saat bertugas menangani perkara. Oleh sebab itu, dia meyakini penjagaan yang dilakukan TNI tidak melanggar aturan.

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Baca Juga

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

"Di mana jaksa itu merasa urgent untuk meminta bantuan TNI, maka itu diputuskan oleh pihak Kejaksaan itu sendiri," ungkap dia.

Yusril menegaskan perpres itu tidak serta merta mengesampingkan pengamanan yang dilakukan polisi di Kejaksaan. Dia mengajak masyarakat memahami hal ini.

Begini Reaksi Jaksa Agung ST Burhanuddin usai Diisukan bakal Diganti

Baca Juga

Begini Reaksi Jaksa Agung ST Burhanuddin usai Diisukan bakal Diganti

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |