SAMPANG, iNews.id - Sebanyak 1.339 perempuan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyandang status janda sepanjang 2024. Jumlah ini berdasarkan data Pengadilan Agama Sampang periode Januari-November 2024 sebanyak 1.557 laporan perceraian dengan 1.339 kasus sudah diputus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang Abdul Rahman mengatakan, faktor yang menjadi pemicu perceraian selama setahun ini cukup bervariatif. Mulai dari persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus-menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga
Miris! Ribuan Perempuan di Jombang Gugat Cerai Suami, Judol Salah Satu Pemicunya
Namun, yang paling mendominan kasus penyebab perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran antara suami istri mencapai 1.190 kasus.
"Kemudian pemicu lainnya disusul karena ekonomi 39 kasus dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus," ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
17 Tahun Hidup Bersama, Asri Welas Gugat Cerai Suami dan Tuntut Hak Asuh Anak
Untuk menekan angka perceraian, Rahman mewanti-wanti kepada warga apabila terjadi perselisihan dalam keluarga hendaknya mencari jalan keluarnya. Salah satu pihak harus ada yang mengalah.
Editor: Donald Karouw